Arsip

Zona Merah, Ini Kegiatan yang Dilarang di Melawi Selama 2-15 Juni 2021

Sebaran zona COVID-19 di Kalimantan Barat per 30 Mei 2021. Foto: courtesi Dinas Kesehatan Kalimantan Barat/ruai.tv
Advertisement

Sementara untuk para Camat agar mengefektifkan posko penanganan COVID-19 tingkat desa, agar tidak mengizinkan warga luar masuk ke wilayahnya. Tempat hiburan/wisata alam ruang publik dan ruang terbuka lainnya, untuk sementara tidak di buka untuk umum.

Baca juga: 40 Nakes dan Staf Positif COVID-19, Sebagian Layanan Dialihkan ke 3 Tempat

Seluruh aparatur sipil Negara (ASN) Melawi, tidak diizinkan meninggalkan tempat dan keluar kabupaten, terkecuali tugas dinas dan mendapat izin dari Bupati.

Advertisement

Ketentuan ini dinyatakan, sebagai tindaklanjut intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, taggal 31 Mei 2021.

Baca juga: Kuota PPPK di Melawi Lebih Banyak dari CPNS, Lihat Pembagiannya

Juga, instruksi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat Nomor 445/4773/DINKES-YANKES.C tentang penanganan Covid-19 di Kabupaten Melawi tanggal 31 Mei 2021. (RAY)

Advertisement