LANDAK, RUAI.TV – Seorang perangkat desa di Kabupaten Landak, menjadi tersangka kasus korupsi dana desa (DD). Kerugian negara mencapai lebih dari Rp 200 juta.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak, menjelaskan, kasus penyelewengan DD ini terjadi di Desa Parigi, Kecamatan Mempawah Hulu untuk tahun anggaran 2021. Kejari mengumumkan penetapan tersangka kepada publik pada Jumat (16/09/2022).
Baca juga: Harga Sawit Terbaru Periode Pertama September 2022
Kasi Intel Kejari Landak, Apriadi, mengatakan, seorang Kapala Urusan (kaur) Keuangan Desa Parigi berinisial AD telah menjadi tersangka. AD menjabat Kaur Keuangan Desa Pariji sejak 2019 hingga sekarang.
Apriadi memaparkan, kasus ini muncul dari ketidaksesuaian antara kegiatan fisik dengan belanja modal, yang sumbernya dari DD 2021. Kejanggalan ini muncul dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes.
Baca juga: Suami Tenggak Racun Rumput Saat Istri ke Hutan
“Pembayaran tetap terjadi sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan, tanpa sebelumnya melakukan perubahan atas RAB tersebut,” ujar Apriadi.
Dia menambahkan, pertanggungjawaban keuangan kepada pemerintah kabupaten, tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Tetapi, hanya nominal anggaran yang ada.
Baca juga: Wayang Kulit di Taman Sepeda Untan Pontianak
“Kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 326.923.113,” kata Apriadi.
Kejari Landak telah menahan tersangka AD di Rutan Kelas IIB Landak. Masa penahahanan berlangsung dalam 20 hari sejak Jumat 16 September, hingga 5 Oktober 2022. (RED/KAR)
Leave a Reply