Kapolsek Sengah Temila, Ipda Yulianus Van Chanel, mengatakan, Peni belum membuat laporan polisi atas kejadian itu. Namun, Kapolsek tetap memerintahkan Unit Reskrim untuk menyelidiki kasus ini.
Kalung milik Peni itu berupa emas seberat 5 gram. Sementara mata kalungnya seberat 1 gram. Perhiasan itu seharga sekitar Rp 1.900.000.
Baca juga: Oknum PNS Pelaku Pungli Ditahan Kejari Pontianak
Kapolsek menegaskan Bhabinkamtibmas untuk memberikan imbauan kepada warga, agar tidak mengenakan perhiasan yang berlebihan.
“Saya minta juga unit Samapta melakukan patroli di jam-jam rawan serta wilayah sepi. Tempat-tempat sepi bisa saja memicu tindak pidana jalanan dan pencurian,” kata Kapolsek. (RED)
Leave a Reply