Tujuh sasaran operasi berupa judi, narkoba, miras, prostitusi, premanisme, petasan, serta penggunaan senjata tajam maupun senjata api.
Dalam operasi pertama, polisi mengamankan 22 orang, bersama beberapa botol miras. Mereka ini terlibat dalam kegiatan perjudian, prostitusi dan narkotika.
Baca juga: Warga Temukan Mortir di Tepian Sungai Pinoh
“Sebanyak 22 orang ini kami tangkap dalam satu kali giat ini,” kata Sinung.
Dari jumlah itu, empat di antaranya tertangkap ketika pesta narkoba. Dua lainya kasus judi jenis togel dan kolok-kolok.
“Ada 8 pasang pria wanita yang bukan pasangan sah kami amankan di beberapa kos dan penginapan,” tutur Sinung. (*/RED)
Leave a Reply