Iptu Sugiyono, Jumat (12/11/2021) mengatakan, pihaknya juga nantinya akan tetap melakukan monitoring di lapangan. Mengantisipasi masuknya barang-barang dari luar ke wilayah Kabupaten Landak, yang belum mendapatkan izin edar.
Selain itu Kasat Reskrim meminta peran serta dari semua pihak, agar memberikan informasi kepada kepolisian, jika menemukan adanya barang-barang impor tanpa izin edar masuk ke wilayah itu.
Baca juga: Tim Evakuasi Orang Sakit Saat Banjir Sintang
Selain itu para pedagang diimbau agar tidak menjual produk-produk yang belum memiliki izin resmi dari BPOM. Dikhawatirkan akan berdampak bagi kesehatan para konsumen, sebab belum ada jaminan keamanaan produk. (RED)
Leave a Reply