Baca juga: Per 27 Mei 2021: 88 Orang Meninggal Akibat COVID-19 di Kalbar
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat KB 4068 ME keluaran 2016 dengan korban atas nama Sandi Zakaria Arfan.
“Kronologisnya adalah saat korban hendak pulang sekitar pukul tujuh pagi, ternyata sepeda motoronya di Wisma Ceria itu sudah tidak ada, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” ujar AKBP. Ade Kuncoro Ridwan.
Baca juga: Rp 67 Juta, Bantuan Dewan Masjid di Pontianak untuk Palestina
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Dengan masih maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Landak, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati ketika hendak memakirkan kendaraan,” tutup AKBP. Ade Kuncoro Ridwan. (RAY)
Leave a Reply