Awalnya, tim gabungan menerima informasi dari masyarakat mengenai indikasi peredaran narkoba tersebut. Dari pengembangan, tim berhasil menemukan YP saat bawa sabu di halaman asrama. Selain barang bukti narkona, petugas menyita dua unit telepon pintar dan satu sepeda motor.
Hernowo mengatakan, pelaku dan barang bukti telah mereka bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar. Dia akan menjalani proses hukum atas perbuatannya.
“Kami akan dalami lagi peran dia apa. Kalau pengguna, tidak mungkin membawa barang haram sebanyak itu,” ujar Hernowo.
Baca juga: Bandara Singkawang, Calon Investor Tinjau Lokasi
Dia menambahkan, tim melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
YP terancam pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya berupa hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (*/RED)
Leave a Reply