Arsip

WNI yang Divonis Mati di Kuching Ternyata Orang Sanggau

Aguansyah saat keluar dari ruang sidang. Foto: courtesy utusanborneo.com.my
Advertisement

KUCHING, RUAI.TV – Identitas Aguansyah (34) yang divonis mati dengan cara digantung oleh Pengadilan Tinggi Sarawak, Malaysia, sedikit terkuak. Dia dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Mahkamah Tinggi di Kuching, Alexander Siew How Wai, karena kasus pengedaran 7,2 kilogram methamphetamine yang dilakukannya pada tahun 2019.

Baca juga: Malaysia Jatuhkan Vonis Gantung 41 WNI

Redaksi ruai.tv menerima rekaman video Konsul Jenderal (Konjen) RI untuk Wilayah Kuching Negara bagian Sarawak Malaysia, Yonny Tri Prayitno, Rabu (17/03/2021) yang menjelaskan perkembangan terkini kasus itu.

Advertisement

Baca juga: Malaysia Hukum Gantung Warga Indonesia, Ini Sebabnya

“KJRI Kuching pada Senin 15 Maret 2021, telah mendampingi seorang WNI asal Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, dalam sidang penetapan vonis karena tersangkut permasalahan kepemilikan narkoba,” kata Yonny dalam video tersebut.

Baca juga: Gubernur Kalimantan Barat Larang Warganya ke Malaysia

Jaksa Penuntut Umum membuktikan Aguansyah memiliki narkoba jenis sabu, sehingga divonis hukuman mati dengan cara digantung. Pada saat persidangan, dia didampingi staf KJRI dan pembela yang ditetapkan KJRI dan dilantik Mahkamah.

Baca juga: VIDEO: Wartawan di Pontianak Terima Vaksinasi Tahap Kedua

“KJRI akan terus memberi bantuan hukum melanjutkan pembelaan melalui Mahkamah Banding yang dilaksanakan saatnya nanti, setelat KJRI Kuching menyatakan secara resmi banding ke pengadilan berikutnya,” ujar Yonny.

Baca juga: Datangi Kantor Camat, Warga Desak Penertiban PETI di Nanga Mahap

Saat ini KJRI Kuching masih tunggu keputusan resmi Maskahmah Tinggi yang menetapkan Aguansyah dengan vonis mati. Dia berharap, bisa memperjuangkan keringanan hukuman untuk WNI ini. (SVE)

Advertisement