Arsip

Tes Kejiwaan Tersangka Aniaya Pasutri di Bonti, Ini Hasilnya

Tes Kejiwaan Tersangka Aniaya Pasutri di Bonti, Ini Hasilnya
Angota Satreskrim Polres Sanggau saat mengantarkan tersangka RJ ke RSJ Prov di Kota Singkawang. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

Akibat penganiayaan itu, Simon meninggal dunia karena luka bacok senjata tajam di bagian kepala. Sementara kondisi istrinya, Yustina Leha, kritis setelah mendapat luka bacokan di pundak kiri.

Baca juga: Percobaan Pembunuhan di Sekadau, Tersangka Panjat Tiang Listrik

“Karena tersangka merupakan ODGJ, maka saat persidangan nanti, keterangan dari tersangka akan disampaikan oleh tenaga ahli atau dokter yang melakukan pemeriksaan kejiwaan dia,” kata AKP Tri Prasetiyo.

Advertisement

Saat ini, RJ masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Sanggau. Sebab, dia masih harus menjalani proses hukum hingga sampai di pengadilan nantinya.

Polisi mengenakan pasal berlapis terhadap RJ sebagai tersangka kasus aniaya pasutri. Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang. Ancaman hukuman dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. (RED)

 

Advertisement