SANGGAU, RUAI.TV – Kasus aniaya pasutri (pasangan suami istri) di Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau, menapaki perkembangan baru. Polisi telah memeriksakan kondisi kejiwaan tersangka pelaku ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat di Kota Singkawang.
Hasil pemeriksaan itu menyatakan, tersangka berinisial RJ mengalami gangguan jiwa, atau kategori Orang Dengan Gangguan Kejiwaan (ODGJ)
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Tri Prasetiyo, Rabu (14/07/2021) mengatakan, proses hukum terhadap RJ tetap berlanjut. Polisi telah menetapkan RJ sebagai tersangka.
Baca juga: Suami Meninggal, Istri Kritis: Korban Penganiayaan di Bonti
RJ (33) merupakan warga Dusun Kotup, Desa Tunggul Boyok, Kecamatan Bonti. Dia melakukan penganiayaan terhadap pasutri Simon dan Yustina Leha di dusun tersebut pada 22 Mei 2021.
(Baca selanjutnya dengan klik pages 2)
1 Comment