PONTIANAK, RUAI.TV – Aliong, tersangka pembunuhan dan penganiayaan, Kamis (11/02/2021) lalu, menjalani rekonstruksi kejadian yang digelar Polresta Pontianak Kota di lokasi kejadian, Senin pagi (15/02/2021).
Penganiayaan yang berujung tewasnya satu orang, terjadi di Gg Gembira, Jl Prof DR Hamka, Kecamatan Pontianak Kota. Peristiwa yang terjadi satu hari menjelang Imlek 2572, menewaskan abang ipar tersangka, sementara istri dan ibu mertuanya mengalami luka berat.
Saat rekonstruksi, Akiong dengan jelas memperagakan adegan penganiayaan dan pembunuhan mulai dari awal hingga akhir. Total ada 46 adegan diperagakan.
Peristiwa bermula saat Akiong datang dari Kabupaten Sambas, hendak pulang ke rumah mertuanya. Dia terlebih dahulu menghubungi istrinya, Heni, Kamis subuh.
Saat masuk ke rumah, Akiong terlibat adu mulut dengan istrinya. Karena emosi ia langsung mengeluarkan dua senjata tajam berupa sebilah parang dan pisau dan mengayunkannya kepada istrinya.
Sempat ada perlawanan dari istri dan abang iparnya dengan mendorong Akiong ke luar rumah. Akiong yang marah kembali masuk ke rumah, dengan memecahkan kaca jendela.
Baca juga:
Tak Terima Hendak Dicerai, Aniaya Keluarga Istri, Satu Tewas
Ia menganiaya abang iparnya dengan parang hingga meninggal. Selanjutnya dia menganiaya istri dan mertuanya. Setelah itu, Akiong mengambil anaknya dan menitipkan ke tetangga sebelah rumah.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol. Leo Joko Triwibowo mengatakan, peristiwa ini dipicu sakit hati pelaku kepada keluarga istrinya yang mendesak mereka bercerai.
“Pada malam sebelum peristiwa penganiayaan, pelaku menelepon istrinya ingin melihat anaknya, namun oleh istrinya menjawab ibu mertuanya tidak berkenan,” ujar Kombes Pol. Leo Joko Triwibowo.
Dia melanjutkan, pada Kamis pelaku tetap datang ke rumah istrinya jam 04.45 WIB. Istrinya membukakan pintu, dan mereka melakukan pembicaraan singkat.
“Kemudian pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam yang sudah dipersiapkan di ranselnya, menyerang istri, abang istri dan ibu mertua. Sementara dua anaknya sudah diselamatkan,” sambung Kombes Pol. Leo Joko Triwibowo.
Akiong mengaku sakit hati kepada keluarga istrinya, karena kerap diminta bercerai.
“Sebenarnya saya bersabar, namun karena diminta bercerai, saya sakit hati, apalagi dilarang ibu mertua bertemu anak,” ungkap Akiong.
Akiong terancam pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (DIK/RAY)
Leave a Reply