FY merupakan warga Kelurahan Sungai Jawi, Pontianak Barat dan memiliki satu orang anak. Dia tidak menjelaskan secara rinci, lokasi tambang di Ketapang yang dia maksudkan. Kegiatan ini dia jalani dalam empat bulan terakhir.
Kasat Narkoba Polresta Pontianak Kota, AKP Joko Supriyatno, mengatakan, sejumlah barang bukti telah mereka tahan. Di antaranya, sebuah dompet dan smartphone, dan uang tunai Rp 621 ribu.
Baca juga: Ibu Muda Bawa Narkoba di Cafe Nanga Pinoh
Selain itu, polisi juga menahan satu buah sepeda motor jenis matic berwarna merah yang FY gunakan.
“Mengenai apakah ada tersangka lain, masih dalam pengembangan kasus,” kata AKP Joko Supriyatno.
Ibu rumah tangga jual sabu ini terancam pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup.
Atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, pidana denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar. (RED)
Leave a Reply