“Pengungkapan ini dari informasi masyarakat, ada seorang pria yang sering melakukan transaksi barang haram tersebut. Ini langsung kami tindaklanjuti,” kata Hernowo,
Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti lain. Berupa satu buah tas hitam, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Baca juga: Narkoba di Celana Dalam Istri, Pasutri Sanggau Ditangkap di Pontianak
“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar,” ujar Hernowo.
Ketiga tersangka dapat dijerat Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya berupa hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (*/RED)
Leave a Reply