Arsip

Suami Mabuk Pukul Kepala Istri di Melawi

suami mabuk pukul kepala istri
ILUSTRASI: unsplash.com
Advertisement

Namun, MW menolak untuk dibonceng suaminya, karena dia melihat suaminya dalam kondisi mabuk.

“Jadi, dari keterangan korban, mulut pelaku ini bau miras. Sehingga korban menolak untuk dibonceng pelaku. Dan sesampainya di rumah, pelaku yang marah dan juga terpengaruh miras, melakukan penganiayaan terhadap korban,” papar AKP I Ketut Agus Pasek Sudina.

Baca juga: Tukang Pasang Keramik di Ngabang Tewas Tergantung

Advertisement

YM terjerat pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 15.000.000. (TIO/RED)

Advertisement