Arsip

Seludupkan Ikan ke Malaysia, 3 Warga Meringkuk di Tahanan

Seludupkan Ikan ke Malaysia, 3 Warga Meringkuk di Tahanan
Petugas Cabjari Sanggau di Entikong menggiring tiga terpidana kasus penyeludupan ikan canna. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau memutuskan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp 2 juta subsidair satu bulan kurungan penjara.

Kepala Cabjari Sanggau di Entikong, Rudy Astanto, mengatakan, para terpidana ini melakukan penyeludupan ikan canna melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Ketiganya adalah Angga Surya, Gana Tuah Siergar, dan Robby Alfiansyah.

Baca juga: Cabjari Sanggau Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Desa

Advertisement

Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar pasal 87 huruf a dan c jo pasal 34 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RED)

Advertisement