SANGGAU, RUAI.TV – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong, menahan tiga terpidana. Ketiga orang ini tersandung masalah hukum karena terlibat kasus penyeludupan ikan channa ke Malaysia.
Mereka mengirimkan ikan-ikan ini ke Negeri Jiran tanpa dokumen seperti sertifikat kesehatan ikan. Aparat Cabjari Sanggau menjebloskan tiga orang ini ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sanggau, Selasa (05/10/2021).
Baca juga: 2 Anggota Dewan Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Sintang
Eksekusi tiga terpidana itu berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Sanggau pada 27 September 2021. Putusan itu bernomor 200/PID.SUS/2021/PN SAG, 201/PID.SUS/2021/PN SAG, 202/PID.SUS/2021/PN SAG/ tertanggal 20 September 2021.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2
Leave a Reply