Arsip

Sekda Diperiksa 3 Jam Terkait Korupsi IPAL

sekda diperiksa kejari
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pontianak, Sekda Mulyadi melayani wawancara media. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kasus korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Lindi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pontianak, terus bergulir. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Mulyadi, menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tiga jam di Kejansaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kamis (05/05/2023) sore.

Penyidik Kejari memeriksa Mulyadi, atas perannya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) pada proyek pembangunan IPAL Lindi di TPA tersebut. Kasus ini telah menjadikan lima orang sebagai tersangka.

Baca juga: Pelajar Kelas V SD Operasikan Chainsaw, Puluhan Warga Royong Gedung Sekolah

Advertisement

Empat di antara tersangka ini merupakan pihak swasta. Sementara satu orang lainnya adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak berinsial TBB, atas perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pembangunan IPAL Lindi TPA merupakan satu di antara program pembangunan di bawah DLH. Penyidik menanyai Mulyadi dalam hal penyaluran anggaran untuk pembangunan instalasi tersebut.

Proyek IPAL Lindi TPA Pontianak beranggaran Rp 3,925 miliar lebih. Kemudian anggaran ini diadendum menjadi Rp 3,990 milair lebih.

Baca juga: Muncul Wartawan ‘Abal-abal’ Jadi Tantangan Kemerdekaan Pers

Kontrak pengerjannya berakhir pada Desember 2020. Namuun mesin reaktor pengolaan air limbah tidak berfungsi. Begitu juga dengan volume pekerjaan yang ternyata tidak sesuai.

Sementara dalam laporan pengerjaan, seluruh kegiatan dinyatakan sesuai dengan perencanaan. Atas kasus ini, kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih.

Setelah sekitar tiga jam menjalani pemeriksaan, Mulyadi melayani para wartawan yang mewawancarainya di halaman Kantor Kejari Pontianak.

Baca juga: Gedung Baru di Kapuas Hulu Ini Berbiaya Rp 100 Miliar

“Karena saya selaku Ketua TAPD maka juga dimintai keterangan,” kata Mulyadi, yang merupakan adik kandung Gubernur Kalbar, Sutarmidji.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pontianak, Harry Wibowo, mengatakan, secara garis besar, keterangan yang mereka perlukan dari Sekda Mulyadi terkait penganggaran.

“Karena Sekda selaku Ketua TAPD, kita konfirmasi Pak Sekda terkait penganggaran pembangunan itu di APBD,” kata Harry Wibowo. (RED)

Advertisement