Dalam pengembangan kasus, polisi mendapatkan informasi adanya seorang satpam di kantor itu yang mengalami pemutusan kontrak kerja. Persolil Jatanras bersama Tim Reskrim Polsek Pontianak Selatan mendatangi kos saptam tersebut.
Satpam itu pun ternyata sedang berada di kamar kos. Dari penggeledahan di tempat itu, polisi menemukan beberapa gotri yang mirip dengan yang merka dapati di TKP.
Baca juga: Tempat Keramat di Kapuas Hulu Ini Diyakini Bisa Berikan Keturunan
Rilis di akun Instagram @satreskrimpolrestapontianak menyebut, anggota Jatanras melakukan interogasi terhadap terduga pelaku laki-laki berinisial AN (40). Dan dalam interogasi itu, AN mengakui perbuatannya.
Kini, oknum satpam itu telah berada di Maporesta Pontianak untuk menjalani proses hukum akibat perbuatannya tembak kaca kantor dengan ketapel. Polisi menyangkakan AN telah melakukan tindak pidana pengerusakan barang, sebagaimana pasal 406 KUHP. (RED)
Leave a Reply