PONTIANAK, RUAI.TV – Sebuah kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sedang bergulir Kalimantan Barat. Kasus ini memiliki perkara pokok kejahatan narkotika.
Dua tersangka terjerat dalam kasus ini, masing-masing berinsial DK dan AH. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, sedang menuntaskan pengungkapan kasusnya.
Baca juga: Penghuni Rutan Pontianak Meninggal Setelah Berolahraga
Barang bukti yang terungkap dalam kasus ini cukup fantastis. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, melalui keterangan pers Jumat (24/06/2022) di Pontianak, menyebut, nilai aset barang bukti keseluruhan mencapai Rp 2,126 miliar lebih.
Tersangka DK merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Singkawang.
Petugas menangkapnya bersama barang bukti berupa aset dua rumah kontrakan dua pintu, rumah kontrakan satu pintu, serta satu rumah, dan uang tunai Rp 165 juta rupiah. Dengan demikian, total aset sitaan dari DK berjumlah Rp 680 juta.
Baca juga: Setahun Lebih, Alat Berat Ini Terongok di Pinggir Jalan
Sedangkan tersangka AH dengan total aset yang polisi sita senilai Rp 1,446 miliar. Bentuk asetnya berupa dua unit mobil, dua unit sepeda motor, serta satu unit rumah. Juga berupa uang tunai Rp 100 juta, dan satu kavling tanah.
Direktur Resnarkoba Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Yohanes Hernowo, mengatakan, penegak hukum tidak hanya mengungkap peredaran narkoba saja. Tapi juga penyitaan aset-aset dengan tujuan agar para bandar narkoba/ tidak bisa lagi mengendalikan peredarannya.
Baca juga: 27 Kg Narkoba Asal Malaysia, Kurirnya Kabur Lewat Jalur Tikus
“Selain menyita aset tersangka, kami juga memusnahkan barang bukti narkotika dari keduanya sebanyak tiga kilogram,” kata Kombes Pol Yohanes Hernowo. (RED)
1 Comment