Ketut Agus memaparkan, kasus korupsi dana desa ini mulai terendus dari hasil penyelidikan terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan. Ternyata, laporan yang KK susun, tidak sesuai dengan realisasinya.
“Lalu sesuai dengan audit dari BPK, ada kerugian negara senilai Rp 1.5 miliar lebih dan kita lanjutkan ke proses penyidikan,” kata Ketut Agus.
Baca juga: 30 Penyanyi Pontianak Ikuti Kompetisi Lagu Mandarin
Menurut Ketut Agus, tersangka mengakui uang hasil korupsinya itu memang dia gunakan untuk kepentingan pribadinya. KK terancam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Ketentuan itu sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (TIO/RED)
Leave a Reply