Resivis Narkoba Ngaku Anggota Perbakin
“Pistol softgun saya gunakan buat latihan. Karena saya tergabung dalam keanggotaan Perbakin. Ada surat-suratnya lengkap,” tutur OP.
Sedangkan timbangan digitak, kata OP, benar milik dia, namun untuk keperluan menimbang bijih emas ketika dia pernah bekerja di penambangan tradisional beberapa waktu lalu.
Baca juga: 2 Bandar di Sandai, Simpan Narkoba di Kolong Rumah
Polisi menyebut, OP sebagai residivis narkoba. Karena sebelumnya dia pernah tersangkut kasus serupa dan menjalani hukuman penjara.
Sementara sang ibu, ML, menyangkal terlibat. Dia mengatakan, transaksi narkoba tidak pernah dilakukan di rumah dinasnya. Namun dia menyatakan siap menerima sanksi jika terbukti bersalah.
Baca juga: Panjat Atap, Residivis Narkoba Asal Pontianak Timur Kabur
ML merupakan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 1993. Dia mengajar di sebuah sekolah negeri di Kecamatan Sungai Melayu Rayak.
Ibu dan anak ini terancam pengenaan dengan Pasal 112 ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika. Ancamannya berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda Rp 1 miliar. (AGU/RED)
Leave a Reply