PONTIANAK, RUAI.TV – Razia kos Pontianak umumnya berlangsung dinihari di tempat-tempat yang sudah menjadi target. Sanksi terhadap tindak pidana ringan (tipiring) jika kena grebek berduaan di kamar kos di Kota Pontianak sebesar Rp 500 ribu.
Satpol PP Kota Pontianak mendapatkan pasangan muda-mudi yang bukan suami istri (pasutri), yang terjaring dalam razia kamar kos dan kotrakan. Pasangan tidak sah yang terciduk dalam razia ini, mereka bawa ke Kantor Satpol PP untuk pendataan dan pembinaan.
Baca juga: Sampai Punya Bayi, Ayah di Tayan Hilir Cabuli Anak Tiri
Seperti pada razia penyakit masyarakat (pekat) pada dinihari, 5 April 2023 lalu, Satpol PP mendapatkan lima pasangan bukan pasutri di kamar kos. Kelima pasangan ini terbukti bukan pasutri sah karena memang tidak memiliki dokumen perkawinan.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana, mengatakan, operasi pekat seperti ini tidak hanya berlaku di bulan Ramadhan. Tetapi secara rutin, mereka akan menyisir rumah kos, kontrakan, dan penginapan, yang mencurigakan sebagai tempat berduaan pasangan bukan pasutri.
Baca juga: 220 Penghuni Rutan Pontianak Diusulkan Dapat Remisi
“Terhadap mereka-mereka yang terjaring, kami proses dengan tipiring masing-masing denda sebesar Rp500 ribu,” kata Syarifah Adriana.
Lima pasangan tidak sah, mereka dapatkan di tiga rumah kos. Ketiga rumah kos ini berada di Gg Peniti I dan Gg H Mailamah. Syarifah Adriana menegaskan, agar para pemilik usaha rumah kos, kontrakan, dan penginapan, untuk tegas mengawasi para penghuni dan tamu.
Baca juga: Kasus Premanisme Tertinggi di Pontianak dalam Bulan Puasa
Satpol PP turut memanggil para pengelola rumah kos yang terjaring razia, karena mereka telah lalai melakukan pengawasan. Syarifah Adriana mengatakan, peran pemilik kos sangat penting untuk mencegah pekat.
Para pemilik atau pengelola wajib mengawasi tamu yang datang, bahkan, kata Syarifah Adriana, perlu memasang CCTV atau kamera pengintaui di setiap sudut. (*/RED)
Leave a Reply