Raja Sanggau Memaafkan
Kajari memaparkan, pada 14 Februari lalu, aparatur Kejari Sanggau bersama ibu dari tersangka Juanda Eko Pranata, mengunjungi Keraton Surya Negara. Mereka mencapai kesepakatan untuk tidak meneruskan perkara ini ke pengadilan.
Penyelesaian perkara ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, dan Surat Edaran Jaksa Agung tentang pelaksaan penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Raja Sanggau pun bersedia memaafkan Juanda Eko Pranata. Dalam prosesi perdamaian itu, Gusti Arman hadir dengan pakaian resmi kerajaan. Sementara Juanda Eko Pranata masih mengenakan rompi tahanan.
Baca juga: Daud Yordan Pangkas Rambut Jelang Laga di Thailand
Petugas kejaksaan melepas rompi tahanan tersebut. Kemudian Kajari menyerahkan salinan surat perdamaian.
Gusri Arman menyerahkan seperangkat tali asih kepada Juanda Eko Pranata. Bentuknya berupa baju koko, dan sebuah tanjak. Tanjak merupakan tutup kepala khas adat Melayu.
“Eko, sebagai umat Muslim, harus taat beribadah. Mau mendengar omongan orang tua,” nasehat Gusti Arman kepada Juanda Eko Pranata, sambil menyerahkan tali asih tersebut.
Baca juga: Patok Batas Indonesia-Malaysia yang Rusak Telah Diperbaiki
Selanjutnya, Gusti Arman, mengenakan baju koko berwarna putih itu kepada Eko. Ibunda Eko dan aparatur kejaksaan, menyaksikan proses ini. (RED)
Leave a Reply