Arsip

Percobaan Pembunuhan di Sekadau, Tersangka Menyesal dan Minta Maaf

Percobaan Pembunuhan di Sekadau, Tersangka Menyesal dan Minta Maaf
Tersangka kasus percobaan pembunuhan di Sekadau, menjalani proses rekonstruksi kasus, Selasa (13/07/2021). Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

“Karena sakit hati. Dipecat dan gaji ndak dinaik-naikkan,” ucap tersangka Wir.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Anuar Syarifudin, mengatakan, rekonstruksi merupakan bagian melengkapi pemberkasan kasus. Tetapi, mereka tidak menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), untuk mencegah kerumunan warga yang ingin menyaksikan.

Baca juga: Geger di Sekadau! Karyawan Meubel Tusuk Istri dan Anak Bos-nya

Advertisement

“Dalam rekonstruksi kasus ini, dari awal sampai akhir ada 30 adegan. Semuanya adegan inti, dari perencanaan sampai eksekusi. Sampai pelaku melarikan diri dari samping rumah,” tutur Anuar Syarifudin.

Dia juga memastikan, polisi sudah memenuhi hak konstitusional tersangka. Yakni, memberikan pendampingan hukum dengan menyediakan pengacara.

Polisi mengenakan pasal berlapis kepada tersangka WIR. Yakni sejumlah pasal dalam KUHP. Pasal 351 mengenai tindak penganiayaan. Kemudian pasal 355 mengenai penganiayaan berat yang terencana. Serta, pasal 340 tentang pembunuhan berencana. (RED)

Advertisement