Pencurian Pembatas Trotoar
Kemudian inisial PC dan WR melakukan dua kali pencurian. Hasil curian tersebut mereka jual kepada A sebagai penadah.
“Dalam melakukan aksinya tersangka ada yang melakukan pencurian secara bersama, ada pula yang hanya beraksi sendiri,” kata Aman Guntoro.
Baca juga: 604 Tahun Ketapang, Ziarah Makam Keramat Sembilan
Akibat aksi para tersangka ini setidaknya 107 tiang rusak yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 185 juta rupiah.
Dari empat tersangka pencurian, dua di antaranya merupakan residivis. Polisi mengamankan barang bukti sebelas besi pembatas yang telah pelaku hancurkan. Tiga penutup gorong-gorong, lima buah palu, serta dua sepeda motor.
Baca juga: 2 Mobil dan 1 Rumah Terbakar di Meliau
Para tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (RED)
Leave a Reply