Jual Togel di Pontianak
Sebab nomor-nomor tersebut terkirim kepada terduga bandar berinsial RJ (54). Dari tempat itu, polisi melakukan pengembangan.
Keberadaan RJ terdeteksi di sebuah rumah makan tak jauh dari Pelabuhan Dwi Kora. Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak segera meluncur ke rumah makan itu.
Baca juga: 2 TKA di Ketapang Terdakwa Kasus Perusahaan Tambang Emas
Di sana, mereka menemukan RJ. Termasuk, mendapatkan barang bukti uang tunai sebesar 1.572.000.
Uang tersebut merupakan hasil yang terkumpul dari para pemesan nomor togel.
Barang bukti lainnya berupa satu buah telepon seluler yang berfungsi sebagai lalu lintas pemesanan togel.
Keduanya kini sudah berada di Mapolresta Pontianak, sebagaimana rilis di Akun Instagram @satreskrimpolrestapontianak. Akibat melakukan aktivitas jual togel di Pontianak, mereka terjerat tindak pidana perjudian, sebagaimana tercantum dalam pasal 303 KUHP. (RED)
1 Comment