Para karyawan bertugas melakukan penagihan terhadap nasabah yang bekerjasama atau melakukan peminjaman. Melalui 14 aplikasi pinjol yang posisinya tidak berada di Pontianak.
“Ada 22.530 orang yang menjadi nasabah di perusahaan tersebut. Setelah kami telusuri ternyata 14 aplikasi pinjol ini memang tidak memiliki izin yang sah, minimal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ungkap Donny.
Jumlah personil di perusahaan ini beserta pimpinannya sebanyak 65 orang. Dari jumlah itu, Polda Kalbar baru menangkap 14 orang.
Baca juga: Pinjaman Online Ilegal di Pontianak Resahkan Warga – VIDEO
“Sebelum bekerja, mereka akan diberi akses berupa username dan password yang digunakan untuk melihat data-data nasabah yang melakukan pinjaman dari 14 aplikasi pinjol,” tutur Donny.
Para karyawan memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. Di antaranya sebagai HRD dan assiten HRD, yang tugasnya bertugas melakukan perekrutan karyawan.
Kemudian ada posisi Kapten. Tugasnya melakukan pengawasan Desk Collection. Sementara Desk Collection bertugas melakukan penagihan kepada nasabah yang menunggak pembayaran. (*/RED)
Leave a Reply