Arsip

Cungkil Kotak Amal di Ambawang, Hendra Diamuk Massa

tersangka - ilustrasi - modus curanmor
Ilustrasi tersangka. Foto: DOK/ruai,tv
Advertisement

Setelah berhasil mengantongi uang yang dia rogoh dari kotak amal itu, dia pun keluar dari Masjid. Kemudian berusaha melarikan diri. Namun, warga sekitar memergokinya.

Warga pun menangkap Hendra dan mereka sempat melampiaskan kekesalan atas perbuatan pencuri kotak amal ini. Warga lainnya melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sungai Ambawang.

Baca juga: Lansia 68 Tahun Meninggal Saat Cari Ikan di Sekadau Hilir

Advertisement

Personil Polsek pun meluncur ke lokasi dan mendapati massa sedang menghakimi Hendra. Polisi segera mengamankan Hendra dari amukan massa.

Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Teuku Rivanda mengatakan, Hendra terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya berupa kurungan penjara selama lima tahun. (RED)

Advertisement