Kepada polisi, AT mengaku mengenal E dan menawarkan jasanya melalui WA. Namun hubungan AT dengan E, ternyata sebatas teman biasa karena tinggal di satu rumah susun kos yang sama.
Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, mengatakan, AT berperan sebagai mucikari dalam kasus prostitusi ini. Polisi telah memangkap AT dan menahannya di Mapolres Melawi.
Baca juga: Narkoba di Celana Dalam Istri, Pasutri Sanggau Ditangkap di Pontianak
“Korban berinisial E kami mintai keterangan sebagai saksi dan sudah kami pulangkan,” jelas AKP Ketut.
Polisi juga mendapatkan barang bukti uang tunai Rp 600 ribu.
Dari jumlah itu, Rp 500 ribu sebagai tarif kencan dengan E, dan Rp 100 ribu uang tips untuk AT sebagai mucikari. (TIO/RED)
Leave a Reply