Arsip

Pasutri Pontianak Divonis Bebas Dakwaan Penggelapan Rp 1 M

pasutri di Pontianak menerima_ilustrasi_unsplash_ruai.tv
Pasutri di Pontianak. Ilustrasi: unsplash.com/ruai.tv
Advertisement

Dalam pembuktian perkara, rapat umum pemegang saham memang telah berlangsung. Namun tidak melibatkan pasitri ini.

Jaksa Penuntut Umum, Robin, menyatakan akan melakukan kasasi atas keputusan majelis hakim tersebut.

Baca juga: Narkoba di Celana Dalam Istri, Pasutri Sanggau Ditangkap di Pontianak

Advertisement

Kasus penggelapan ini muncul, ketika pasutri tersebut menggunakan uang perusahaan yang jumlahnya mencapai Rp 1 miliar. Penggunaan dana tersebut untuk membayar DP (down payment) pembelian sebuah mobil.

Keduanya menduduki posisi penting di perusahaan itu, sebagai komisaris dan direktur. (RED)

Advertisement