Dalam pembuktian perkara, rapat umum pemegang saham memang telah berlangsung. Namun tidak melibatkan pasitri ini.
Jaksa Penuntut Umum, Robin, menyatakan akan melakukan kasasi atas keputusan majelis hakim tersebut.
Baca juga: Narkoba di Celana Dalam Istri, Pasutri Sanggau Ditangkap di Pontianak
Kasus penggelapan ini muncul, ketika pasutri tersebut menggunakan uang perusahaan yang jumlahnya mencapai Rp 1 miliar. Penggunaan dana tersebut untuk membayar DP (down payment) pembelian sebuah mobil.
Keduanya menduduki posisi penting di perusahaan itu, sebagai komisaris dan direktur. (RED)
Leave a Reply