Wakapolres Sanggau, Kompol Agus Dwi Cahyono, Senin (06/09/2021) mengatakan, AN mengiming-imingi korban, jika mau melakukan hubungan intim, dia bisa mengembalikan kesucian (keperawanan) korban seperti sedia kala. Jika korban menolak, AN mengancam dengan kekerasan.
“Tersangka merupakan guru honorer, dan kedua korban adalah siswinya,” kata Wakapolres.
Baca juga: Oknum Guru dan Ibu Rumah Tangga Gelapkan Mobil, Korban Rugi Rp 3 Miliar
Dua siswi yang menjadi korban masing-masing berusia 15 dan 14 tahun. Di antara barangbukti yang polisi sita, berupa pakaian milik korban seperti baju, celana panjang, celana pendek, dan celana dalam.
Polisi mengenakan pasal berlapis terhadap AN, karena memperdaya korban di bawah umur. Dia terancam pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar, sebagaimana tercantum alam UU Perlindungan Anak. (RED)
Leave a Reply