PONTIANAK, RUAI.TV – Aksi oknum juru parkir (jukir) peras warga di Pontianak, sempat viral di media sosial, pekan lalu. Oknum tersebut meminta tarif parkir di luar ketentuan Pemerintah Kota.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum, mengatur, tarif parkir kendaraan roda dua Rp 2.000. Sementara untuk roda empat Rp 3.000.
Namun, oknum jukir yang bekerja di sekitaran sebuah rumah sakit swasta itu memaksa ongkos lebih. Berasannya berkisar di belasan ribu rupiah hingga puluhan ribu rupiah.
Baca juga: 706 Kasus Positif COVID-19 di Kalbar Per Jumat 18 Februari 2022
Petugas dari Dinas Perhubungan Kota Pontianak mengamankan oknum jukir tersebut. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono pun bereaksi.
Dia memerintahkan Dinas Perhubungan Kota melakukan investigasi. Juga memberi sanksi, jika menemukan jukir nakal yang melakukan pemerasan di ruas jalan.
“Saya tegaskan jangan ada jukir yang berkelakuan seperti itu. Saya minta Dishub lakukan penertiban terhadap jukir-jukir nakal,” kata Edi, Jumat (18/02/2022).
Baca juga: Rp 16 Juta dari Netizen untuk Badut Jalanan Singkawang
Wali Kota meminta Dinas Perhubungan meningkatkan pengawasan terhadap parkir-parkir liar. Sementara kepada warga, dia meminta untuk melaporkan ke Dinas Perhubungan Kota, jika menemukan kejanggalan di lapangan terkait perparkiran.
Sanksi terberat bagi jukir liar dan nakal berupa tidak bakal mendapat izin menjadi jukir di tempat lain di Kota Pontianak.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!
Leave a Reply