Saat itu, anggota Polres Sintang sedang menjalankan patroli di Desa Riam Kijang, Kecamatan Sungai Tebelian. Pada saat pelaksanaan patroli tersebut, polisi menemukan mobil yang membawa buah sawit.
Polisi menghentikan kendaraan tersebut, dan menanyakanlah asal usul buah. AR langsung mengakui, buah sawit tersebut dia curi dari wilayah kebun perusahaan.
Baca juga: Sedang Dibangun, Pondok Pesantren Ini Roboh Diterpa Angin
Seluruh buah yang dia curi seberat 1.390 kilogram. AR bersama rekannya berinsial SH menggunakan sebuah mobil pikap bak terbuka.
Saat ini kedua tersangka telah kami tahan di Mapolres Sintang. Kami jerat mereka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas lima tahun. (RED)
Leave a Reply