Arsip

Libatkan Istri, Oknum Satpam di Pontianak Tembak Kaca Kantor 

Libatkan Istri, Oknum Satpam di Pontianak Tembak Kaca Kantor 
Oknum satpam berinisial AN di Mapolresta Pontianak, Selasa (22/02/2022). Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

Mulanya, belum jelas siapa pelaku penembakan kaca kantor dengan peluru gotri tersebut. Polisi melakukan olah kejadian tempat perkara (TKP) dan menanyai beberapa saksi.

“Dari berbagai keterangan itu, unit Jatanras sekitar pukul 15.00 WIB, menemukan pelaku berinisial AN di kos-nya. Dari penggeledahan interogasi, ternyata ada keseusian antara kejadian dengan alat bukti yang kami temukan,” papar Kompol Indra Aristanto.

Baca juga: Tempat Keramat di Kapuas Hulu Ini Diyakini Bisa Berikan Keturunan

Advertisement

Polisi menyangkakan AN dengan pasal 403 KUHP mengenai tindak pidana pengerusahan dengan ancaman poenjara dua tahun. AN sudah berada di ruang tahanan Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukun.

Barang bukti yang polisi dapatkan berupa sebuah ketapel dan beberapa peluru gotri. (RED)

Advertisement