“Atas dasar itu, kami menetapkan L sebagai tersangka atas kasus ini,” ujar Zein Yusri Munggaran.
Mantan kades ditahan, setelah aparat mendapatkan cukup bukti. Kejari sudah memeriksa sekitar 30 orang saksi, termasuk saksi ahli.
Adanya tindak penahanan, merupakan komitmen Kejari dalam proses penegakan hukum. Dalam perkara korupsi, Zein Yusri Munggaran, mengimbau agar jajaran pemerintah desa tidak melakukan penyelewengan saat mengelola anggaran desa.
Baca juga: Korupsi DD Semongan, Begini Nasib Tiga Perangkat Desa
“Namun juga tidak perlu cemas mengelola dana desa, asal tetap berpatokan pada aturan yang berlaku,” tegas Zein Yusri Munggaran.
Kasus penyelewengan dana desa umumnya terjadi dalam bentuk beberapa modus. Di antaranya modus kekurangan volume pekerjaan, hingga munculnya kegiatan fiktif. (RED)
Leave a Reply