Kejahatan Cyber di Kalbar
Forum komunikasi ini mereka bentuk bersama Asosiasi Media Sosial Indonesia (Amsindo), Dinas Kominfo Provinsi Kalbar dan Kota Pontianak. Juga, bersama dengan media-media online.
“Dari kasus-kasus ini, orang yang merasa dirugikan, misalnya dicemarkan nama baiknya, itu yang melakukan pelaporan,” ujar Muhammad Hendara Putra.
Baca juga: Pemuda Monterado Terciduk Bawa 10 Gram Sabu
Ketua IKADIN Kalbar, Edward Daniel Tangkau, mengatakan, terutama kalangan muda perlu mendapat edukasi yang baik mengenai cara menggunakan media sosial. Sehingga tidak justru membuat mereka tersandung masalah hukum.
“Kan banyak contoh orang-orang yang ditangkap, karena mengata-ngatai. Sekarang seperti jadi trend, mengatai orang lalu merasa hebat. Ketika ditangkap baru nangis-nangsi minta maaf,” kata Edward Daniel Tangkau.
Baca juga: Pemuda Melayu Laporkan BW ke Polda Kalbar, Ini Masalahnya
Daniel berharap, pengguna media sosial semakin bijak dalam menyampaikan pendapat. Sekalipun, wahananya penyampaian pendapat itu di dunia maya.
Seminar ini memberi wawasan tentang pemanfaatan teknologi komunikasi informasi dan internet. Semestinya, perkembangan teknologi mempermudah hidup manusia.
Namun, tetap ada sisi negatif, yang bisa membawa pengguna ke persoalan hukum. Semakin berkembangnya internet, kejahatan di dunia maya pun menyertainya.
Baca juga: 2 Pengeroyok Berparang di Pontianak Barat Ditangkap
Pemerintah telah mempersiapkan perangkat hukum, untuk memayungi transaksi elektronik. Munculnya UU ITE, sebagai cara mengatur interaksi di dunia maya. Selain itu, untuk menjaga agar ruang digital bersih, sehat, dan beretika.
Sehingga, setiap orang bisa menjadi warganet yang mendapatkan manfaat positif dari teknologi internet ini Terlebih, menjaga agar tidak terjerumus dalam kasus-kasus kejahatan cyber. (RED)
Leave a Reply