SANGGAU, RUAI.TV – Mantan Kepala Desa (Kades) Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi. Cabang Kejaksaaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong, menyegel tiga bidang tanah milik Mantan Kader berinisial FY.
FY tersandung kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanda Desa (APBDes) tahun anggaran 2019. Penyegelan tiga bidang tanah milik tersangka, sebagai barang sitaan, diperkuat dengan Penetapan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 241/PEN.PID/PN.SAG tertanggal 23 Agustus 2021.
Baca juga: Aparat Tahan Mantan Kades Pengadang, Kerugian Hampir 400 Juta
Penyegelan ketiga lahan dilakukan oleh aparat Cabjari Sanggau di Entikong pada Selasa (31/08/2021).
Kepala Cabjari Sanggau di Entikong, Rudy Astanto, mengatakan, tersangka FY diduga membeli ketiga bidang tanah itu dengan uang hasil penyalahgunaan ABPDes yang sedang diperkarakan.
Luas ketiga bidang tanah tersebut bervariasi. Mulai dari dua hektar, 1,5 hektar, dan 1 hektar. Lokasinya di Dusun Grama Jaya, Desa Nekan, Kecamatan Entikong. (RED)
1 Comment