Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Tri Prasetiyo, ketika menggelar jumpa pers, Selasa (11/01/2022) memaparkan, SN melancarkan modus sebagai dukun. Kepada ketiga korbannya, dia mengaku bisa mengobati secara non medis, dan akan memberi jimat kepaa ketiganya.
Tri Prasetiyo mengatakan, SN terkena pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 dan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: 14 Kasus Pelecehan Seksual Anak di Sanggau Sepanjang 2021
Kejadian persetubuhan terhadap anak juga sebelumnya terjadi di Kabupaten Sanggau, antara seorang ayah dengan anak tirinya. Oknum ayah menyetubuhi anak tirinya dengan cara melakukannya dengan kekerasan dan paksaan.
Ayah tiri tersebut pun kini menjalani proses hukum di Polres Sanggau. (RED)
1 Comment