“Pasangan di luar nikah tersebut awalnya berkelit dan tidak mengakui perbuataannya. Berbagai alasan mereka sampaikan agar tidak terjaring operasi,” kata Anuar Syarifudin, Kamis (02/12/2021).
Petugas menggiring kedua pasangan luar nikah ini ke Mapolres Sekadau. Setelah menyampaikan keterangan, mereka menandatangani surat pernyataan bagi mereka untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Baca juga: Warga Temukan Mortir di Tepian Sungai Pinoh
Dalam rentang 1 sampai 14 Desember 2021, Polres Sekadau menggelar operasi Pekat Kapuas II 2021 dengan sasaran judi, minuman keras, narkotika, premanisme, sajam, dan prostitusi. Kegiatan ini untuk cipta kondisi menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, serta upaya memutus rantai penyebaran COVID-19. (*/RED)
Leave a Reply