Menurut keterangannya, TP menyuruh bocah itu menyentuh alat vitalnya. Atas aduan sang anak, orangtua membuat laporan ke polisi.
Setelah menangkap TP, polisi melakukan interogasi singkat. Polisi menyatakan, TP telah mengakui perbuatannya telah cabuli bocah 6 tahun itu. Saat ini dia sudah berada di Mapolesta Pontianak untuk proses hukum lanjutan.
Lihat juga: Pencabulan Anak Bawah Umur di Landak Meningkat – VIDEO
Tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, tercantum dalam pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*/RAY/RED)
2 Comments