Kepala Satreskrim Polres Ketapang, AKP Primastya Dryan Maestro, Minggu (25/07/2021), mengatakan, RA mengakui telah mencuri kamera itu di kediaman MUS pada Jumat sekitar pukul 04.20 WIB.
Dari tangan RA, polisi menyita barang bukti berupa kamera digital merk Canon Type EOS 70D warna hitam. Juga satu buah lensa kit kamera merk Sigma Magro warna hitam.
Baca juga: Aparat Tahan Mantan Kades Pengadang, Kerugian Hampir 400 Juta
“Dari pengakuan pelaku, ia sudah melakukan perbuatan pencurian sebanyak tiga kali di berbagai lokasi. Dia menggunakan hasil curiannya untuk memenuhi keperluan sehari-harinya,” kata Primastya.
Saat ini, RA mendekam di ruang tahanan Kepolisian Resort Ketapang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara. (AGU)
Leave a Reply