Kala itu, sidang memutuskan HT harus membayar denda Rp 75 juta dan uang pengganti Rp 32 juta. Namun terpidana ini tak kunjung datang memenuhi panggilan.
Sejak itu, dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi buronan. Uniknya, dalam masa buron itu, HT sempat bekerja di bagian Human Resources Development (HDR) di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sambas.
Baca juga: 3 Tahun Buron, Terpidana ini Ditangkap Saat Nongkrong di Cafe
Kepala Seksi Penegakan Hukum (Penkum), Kejati Kalimantan Barat, Pantja Edy Setiawan, mengatakan, tak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang masuk dalam DPO, sehingga sebaiknya segera menyerahkan diri. (RED)
Leave a Reply