Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Tri Prasetiyo, mengatakan, untuk mengumpulkan fakta-fakta, serangkaian pemeriksaan telah mereka lakukan. Di antaranya, memeriksa korban pemerkosa gadis disabilitas, ibu korban, dan sejumlah saksi.
“Juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban dan berkoordinasi dengan dokter. Dari alat bukti ini, kami simpulkan perbuatan ini merupakan tindak pidana,” kata Tri Prasetiyo.
Lihat juga: Perampok dan Penganiaya Gadis Ambawang Tertangkap – VIDEO
Tersangka TT menghadapi ancaman pidana penjara selama 12 tahun, sebagaimana pasal 285 KUHP. Polres Sanggau telah menahan tersangka TT. Sementara barang bukti di antaranya pakaian korban dan pelaku. (RED)
Leave a Reply