Arsip

Bandar Kolok-Kolok di Sanggau Terciduk, Terancam 10 Tahun Penjara

2 Pejudi Kolok-Kolok Terciduk di Sanggau
Polisi menunjukkan barang bukti judi kolok-kolok saat jumpa pers Rabu (26/01/2022) di Polres Sanggau. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

SANGGAU, RUAI.TV – Seorang bandar judi kolok-kolok inisial SW di Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, terciduk polisi. Bersama sang bandar, ikut terciduk seorang pemilik rumah yang menjadi tempat main kolok-kolok itu berinisial DH.

Sat Reskrim Polres Sanggau, menghadirkan kedua pemain kolok-kolok ini, dalam jumpa pers Rabu (26/01/2022) di Mapolres. Dua orang ini polisi tangkap dalam penggerebekan pada 19 Januari lalu.

Baca juga: Pemuda 18 Tahun di Pontianak Mencuri di Rumah Dinas Kejaksaan

Advertisement

Bersama kedua orang ini, polisi menyita beberapa peralatan judi kolok-kolok. Di antaranya selembar lapak judi, enam buah mata dadu, sebuah alat bernama “hap” yang terbuat dari ember.

Selain itu, polisi juga menyita uang sejumlah Rp 2,4 juta. Kala itu, sekitar pukul 21.00 WIB, personel Sat Reskrim Polres Sanggau berhasil mengendus aktivitas judi ini. Mereka pun segera menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Ilir Kota.

Baca juga: Rp 1,3 M Negara Dirugikan Makelar Tanah di Sungai Kunyit

“Untuk kedua orang ini kami sangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara,” kata Kepala Sat Reskrim Polres Sanggau, AKP Tri Prasetiyo.

Baca selanjutnya dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!

Advertisement