Arsip

Bandar Kolok-Kolok di Sanggau Terciduk, Terancam 10 Tahun Penjara

2 Pejudi Kolok-Kolok Terciduk di Sanggau
Polisi menunjukkan barang bukti judi kolok-kolok saat jumpa pers Rabu (26/01/2022) di Polres Sanggau. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

Judi Kolok-kolok

AKP Tri Prasetiyo mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian jenis apapun. Sebab, kata dia, kegiatan seperti ini menggangu keamanan dan ketertiban lingkungan. Dan para pelakunya bisa berurusan dengan aparat penegak hukum.

Baca juga: 100 Meter, Jembatan Gantung Terpanjang di Landak

Dari barang bukti, ada sebuah “hap” yang menjadi barang bukti. Mengapa ada “hap” dari ember?

Advertisement

“Hap” tersebut merupakan satu di antara perangkat untuk main kolok-kolok. Cara main kolok-kolok, dengan mengguncang”hap” yang berisi mata dadu.

Baca juga: 31 Sertifikat Tanah Warga di Melawi Sempat Digadai Oknum

Setelah itu, bandar membuka “hap”, dan memeriksa mata dadu yang menghadap ke atas. Gambar apa yang keluar dari sisi mata dadu, itulah yang berhak menerima bayaran dari taruhan yang pemain pasang. Tetapi, main kolok-kolok termasuk kegiatan terlarang, karena merupakan perjudian. (RED)

Advertisement