MELAWI, RUAI.TV – Sebanyak 87,81 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan di Mapolres Melawi, Selasa (22/3/2022). Ini merupakan barang bukti dari pengungkapan satu kasus pada awal Maret 2022.
Wakapolres Melawi, Kompol Asmadi, memimpin pemusnahan ini. kegiatan tersebut menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari satu kasus yang diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi pada awal Maret 2022 lalu.
Dia memaparkan, total tersangka yang terlibat dalam satu kasus ini sebanyak lima orang. Mereka adalah G als. S (41), YN als. P (37), ES als. B (31), LC (31) dan RKW (26).
Baca juga: Suami Mabuk Pukul Kepala Istri di Melawi
“Kelimanya telah ditahan di rutan Polres Melawi,” kata Kompol Asmadi.
Barang bukti yang dimusnahkan didapat dari tangan dua tersangka, yaitu G als S. dan RKW. Mereka yang turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan ini.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!
Leave a Reply