Namun, Muksin Syech M Zein kabur dari vonis tersebut. Namanya kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Kalimantan Barat.
Selama enam tahun, terpidana atau koruptor Kapuas Hulu ini bersembunyi. Sampaikan pada Februari 2022, Tim Tabur Kejati akhirnya menemukan dia.
Baca juga: Rp 81 M, Target Pendapatan Asli Daerah Bengkayang
Assisten Intelejen Kejati Kalbar, Taliwondo mengatakan, cara terpidana ini melakukan korupsi, dengan memotong 12 persen dari total anggaran proyek yang saat itu dia tangani. Dari pagu anggaran Rp 14 miliar, jumlah penyelewengan dana sebesar Rp 900 juta.
“Dalam kasus ini terdapat lima terpidana yang sudah menjalani hukuman. Tetapi Muksin kabur dari tanggung jawabnya,” kata Taliwondo.
Kejati menargetkan untuk tahun 2022 ini, Tim Tabur bisa menangkap seluruh buronan yang masih ada. (RED)
Leave a Reply