Asmadi menyebut, keberadaan kelima orang ini muncul dari pengaduan warga. Setelah menerima informasi ini, tim Polres Melawi bergerak melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan posisi target, polisi pun menggeledah sebuah hotel di Kecamatan Nanga Pinoh, tempat kelima orang ini berada.
Polisi mengenakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Isu Retak Aron-Subandrio, Berikut Penjelasan Sang Wakil
“Pidana empat tahun penjara dan maksimal pidana mati. Denda paling sedikit sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar,” ujar Kompol Asmadi. (TIO/RED)
Leave a Reply