KAPUAS HULU, RUAI.TV – Sebanyak 43 pekerja ilegal atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural, nyaris lolos ke Malaysia. Mereka menyusuri sebuah kebun sawit di perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Kapuas Hulu.
Provinsi Kalimantan Barat memiliki lima kabupaten yang berbatasan darat dengan Sawarak, Malaysia Timur. Selain Kapuas Hulu, kabupaten lainnya yakni Sanggau, Sambas, Bengkayang, dan Sintang.
PMI non prosedural ini tertangkap pada Senin (20/06/2022) sore, oleh personil TNI di Satuan Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Yonarmed 19/105 Tarik.
Baca juga: Sejuta Batang Lebih Rokok Ilegal Dimusnahkan di Ketapang
Saat itu, mereka melintasi kebun sawit di dekat Pos II Koki Mentari di Desa Badau. Mirisnya, di antara para pekerja ilegal ini, terdapat tujuh balita.
Desa Badau ini merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Nanga Badau di Kabupaten Kapuas Hulu. Di sana terdapat sebuah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) bernama Border Badau. Border ini terhubung langsung dengan Lubok Antu Disctric di Sarawak.
Dansatgas Pamtas Yonarmed 19/105 Tarik, Letkol Armed Edi Yulian, mengatakan, upaya penggagalan keberangkatan pekerja ilegal ini oleh dua regu petugas yang melakukan patroli. Waktunya sekitar pukul 17.15 WIB.
Baca juga: Jembatan Jalan Nasional di Toba Retak
“Ada 43 PMI non prosedural dan tujuh balita. Juga kami menangkap 11 orang penunjuk jalan dan satu agen,” kata Letkol Armed Edi Yulian.
Mereka menitipkan orang-orang yang tertangkap ini ke kantor Imigrasi Sanggau, sementara menanti proses hukum berlangsung.
Kepala Kantor Imigrasi Putussibau, Ali Hanafi, mengatakan, penanganan proses hukum terhadap para pekerja ilegal ini, termasuk di Satreskrim Polres Kapuas Hulu. (RED)
Leave a Reply