Satu di antara tersangka berperan sebagai bandar. Satu lainnya sebagai kurir, dan seorang lagi pembeli atau pemakai.
Kasus kedua narkoba di Sekayam ini, terungkap di Desa Pengadang. Barang bukti dalam bentuk tiga paket plastik bening berisi 15,63 gram sabu. Juga satu buah telepon pintar, dua buah tas dan dua lembar kertas tissue.
Baca juga: Malaysia Akan Buka Perbatasan, Ini Respon Wali Kota Pontianak
Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring, mengatakan, dua kasus ini merupakan jaringan peredaran narkoba yang berbeda. Mereka ternyata tidak saling terhubung.
“Dari dua kasus yang kami ungkap ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” kata AKP Donny Sembiring. (RED)
Leave a Reply